Penerimaan Peserta Didik Baru
P P D B
Tahun pelajaran 2024/2025
SMP Negeri, Kabupaten Boyolali
JADWAL PPDB :
No | KEGIATAN | TANGGAL PELAKSANAAN |
---|---|---|
Verifikasi Piagam Kejuaraan | 19-06-2024 s/d 25-06-2024 | |
1 | Pendaftaran Daring lewat Satuan Pendidikan | |
- Prestasi | 24-06-2024 s/d 26-06-2024 | |
- Afirmasi | 24-06-2024 s/d 26-06-2024 | |
- Mutasi | 24-06-2024 s/d 26-06-2024 | |
- Zonasi | 01-07-2024 s/d 03-07-2024 | |
2 | Pengumuman Hasil Seleksi | |
- Afirmasi, Mutasi dan Prestasi | 27-06-2024 | |
- Zonasi | 05-07-2024 | |
3 | Pendaftaran Ulang | 08-07-2024 s/d 10-07-2024 |
Awal Tahun Pelajaran 2024/2025 | 22-07-2024 |
PERSYARATAN PPDB :
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas / pengambilan akun pendaftaran) berupa :
- Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran;
- Foto copy Ijazah SD/MI/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Foto copy Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Nilai Rapor asli;
- Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2024/2025 (1 Juli 2024), dan belum menikah;
- Foto copy serta menunjukkan aslinya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa jika memiliki;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Foto copy nilai rapor 5 semester untuk mata pelajaran IPA, Bahasa Indonesia dan Matematika (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1);
- Foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi. Jika calon peserta didik memiliki piagam penghargaan lebih dari satu kejuaraan maka dipilih salah satu yang memiliki nilai tertinggi.
ALUR PENDAFTARAN :
Jalur Zonasi
- Zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal peserta didik.
- Zona 1 adalah sebagian/seluruh wilayah Desa/Kelurahan dalam 1 (satu) Kecamatan tempat satuan pendidikan berada.
- Zona 2 adalah wilayah Desa/Kelurahan di luar zona 1 yang sudah dipilih oleh satuan pendidikan.
- Zonasi ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Boyolali.
- Jarak tempat tinggal calon peserta didik ke satuan pendidikan adalah jarak terdekat dihitung berdasarkan jarak dari koordinat wilayah RT calon peserta didik dan koordinat tempat satuan pendidikan.
- Calon peserta yang wajib diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung.
- Daftar zona dari masing-masing satuan pendidikan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara terpisah.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Pendaftar dari zona 2 hanya bisa diterima apabila seluruh pendaftar dari zona 1 diterima dan kuota belum penuh, meskipun jarak zona 2 lebih dekat dari zona 1.
- Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak koordinat RT dengan koordinat sekolah (garis lurus).
- Jika jarak sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua;
- Tempat tinggal ditetapkan dari alamat domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru : 1) berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; 2) penyandang disabilitas.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi diskualifikasi dari PPDB.
- Apabila calon peserta didik yang diterima pada jalur afirmasi tidak mencapai 15%, maka dipenuhi melalui jalur zonasi.
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Jika calon peserta didik melebihi kuota maka untuk diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua;
- Untuk calon peserta didik disabilitas, hanya dilayani pada satuan pendidikan inklusif.
Jalur perpindahan orang tua/wali
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
- Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas kedinasan orang tua/wali tidak mencapai 5%, maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur Zonasi.
- Jika calon peserta didik melebihi kuota maka untuk diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua.
Jalur Prestasi
- Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
- Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima adalah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung;
- Calon peserta didik memiliki nilai kejuaraan Internasional 1, 2, 3 dan Nasional 1 langsung diterima;
- Untuk lulusan tahun 2024 jumlah nilai rapor (hanya aspek pengetahuan) semester 7 sampai dengan semester 11 SD/MI sederajat untuk mata pelajaran IPA, Bahasa Indonesia dan Matematika (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1) ditambah nilai kejuaraan;
- Jika nilai prestasi calon peserta didik sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua.
- Jalur prestasi hanya untuk lulusan 2024;
- Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMP jalur Prestasi terdiri:
1) Lulusan tahun 2024 menggunakan jumlah nilai rapor semester 7 sampai dengan semester 11 SD/MI atau yang sederajat untuk mata pelajaran IPA, Bahasa Indonesia dan Matematika (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1);
2) Nilai Kejuaraan yaitu merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SD/MI atau yang sederajat, dengan ketentuan seperti yang tertulis pada lampiran Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024. - Apabila calon peserta didik yang diterima pada jalur prestasi tidak mencapai 30%, maka dipenuhi melalui jalur Zonasi.
- Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan merupakan akumulasi dari komponen penilaian komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada seleksi Jalur Prestasi yang meliputi:
1) Jumlah nilai rapor (aspek pengetahuan) semester 7 sampai dengan semester 11 SD/MI atau yang sederajat untuk mata pelajaran IPA, Bahasa Indonesia dan Matematika = A (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1);
2) Nilai Kejuaraan = B;
3) Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus : NA = A + B. - Calon peserta didik pada jalur prestasi hanya diberi maksimal 1 (satu) pilihan sekolah.
Jumlah Pendaftar/Kuota per 16/09/2024 pukul 10:29
Jumlah Pendaftar/Kuota Seluruh SMP Negeri di Kab. Boyolali
6173
Zonasi
1132
Afirmasi
42
Pindahan
2637
Prestasi